Masih di edisi seminar #JAGAPRIVASIMU, sesi kali ini juga ga kalah menarik dari sesi sebelum-sebelumnya karena kita akan belajar mengenai privasi dari perspektif akademisi.
YEP,
speaker kali ini merupakan dari kalangan dosen yang kompeten untuk membahas tajuk mengani privasi. Ada Ibu Sinta Dewi Rosadi yang merupakan dosen di Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran. selanjutnya ada Ibu Santi Indra Astuti yang merupakan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung.
***
Sinta Dewi Rosadi
Dosen Fakultas Hukum,
Universitas Padjadjaran
Ada yang bertanya, apa perbedaan privasi dan data pribadi ?
Dari konsep berpikir hukum dan regulasi, data pribadi merupakan salah satu bentuk privasi. Jadi privasi ini sangat luas. Ada privasi terhadap rumah tempat tinggal, privasi alat komunikasi, privasi terhadap anggota badan, dan yang akan lebih banyak dibahas kali ini adalah mengenai privasi data pribadi.
Kalo sekarang, secara global disebut sebagai data privasi.
Secara regulasi, secara konsep, privasi adalah hak dasar
kita yang mengatur kebebasan, yang merupakan hak yang dilindungi oleh instrumen
dari hak azasi manusia.
Kalo menurut speaker-speaker sebelumnya mengatakan bahwa
privasi data pribadi adalah tanggung jawab yang harus dikontrol individu itu
sendiri, sebenarnya penyelenggaralah yang berkewajiban dalam menjaga keamanan
privasi ini, baik pemerintah maupun pihak swasta seperti industri. Bahkan bagi
pemerintah, kewajibannya itu diatur oleh regulasi.
Rancangan undang-undang perlindungan privasi ini konsepnya
sama seperti undang-undangn perlindungan konsumen, yaitu tidak memuat kewajiba
bagi konsumennya. Hanya ada hak. Sedangkan kewajibannya ditanggung oleh
penyelenggara, yaitu wajib melindungi data privasi.
Bu Sinta merupakan salah seorang tokoh yang concern terhadap
isu keamanan data pribadi ini dan sedang berjuang mengangkatnya untuk menjadi
suatu konsep nasional.
Kenapa ? Karena hak privasi ini adalah hak yang paling
mendasar yang harus dilindungi oleh negara.
Beliau juga menceritakan mengenai perjuangannya selama 6
tahun untuk meyakinkan pemerintah pusat, kominfo dan semua lembaga yang concern
terhadap isu ini untuk dibuatkan regulasinya. Jadi ketika undang-undang ITE
lahir pada tahun 2008, Bu Sintalah yang memasukan pasal 26 mengenai privasi
ini. Beliau hanya memasukkan satu pasal dan ini membuat beliau menyesali hal
itu. Karena pasal ini tidak cukup untuk memberikan perlindungan, dibutuhkan
pasal yang lebih spesifik. Sedangkan saat ini untuk menambah pasal lain itu
tidak mudah.
Jadi, menurutnya di Indonesia sendiri undang-undang
perlindungan data privasi ini msih belum cukup kuat.
Kalo melihat keluar, sudah ada 132 negara yang sudah
memiliki undang-undang perlindungan privasi yang spesifik dan khusus, tidak
mencampurkan dengan undang-undang lain. Bahkan undang-undang mereka berlaku
secara ekstrateritorial. Jadi undang-undang ini berlaku dan ber-impact kepada
negara lain. Misalnya ketika kita mengganggu privasi orang Eropa, maka kita
akan terkena pasal pelanggaran undang-undang privasi orang Eropa tersebut.
Jadi, secara regulasi ini merupakan fenomena yang bersifat
global.
Ibu Sinta sangat setuju dengan fitur keamanan yang dibuat
oleh Google untuk menjaga data privasi penggunanya,
“Tapi kalo tidak ada regulasi nasional, itu semua nonsense.
Perlindungannya gaada”.
Kemudian, yang disayangkan adalah sebenarnya rancangan ini
sudah selesai. Tapi tidak masuk ke dalam pembahasan di DPR meski sekarang
parlemennya sudah selesai, presidennya sudah selesai. Padahal tahun lalu
rancangan ini sudah masuk kedalam hal yang disebut prolegnas prioritas, jadi
memang sudah pernah menjadi rancangan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
Privasi ini kan hak dasar manusia. Indonesia ini potensinya
sangat luar biasa. Indonesia merupakan negara penggunan internet nomor 3
terbesar di dunia. Bahkan ketika ada kasus kebocoran data pengguna facebook,
dari pihak facebooknya sengaja datang ke Indonesia karena takut facebook
ditutup. Karena Indonesia merupakan pasar potensial bagi mereka. Mereka itu
menjual dan menggunakan data pribadi kita dan itu merupakan keuntungan buat
mereka.
Jadi, menurut Bu Sinta yang merupakan seorang akademisi,
kita harus memiliki undang-undang perlindungan privasi yang spesifik. Jadi
beliau mohon dukungan dari semua pihak karena isu privasi ini merupakan isu
yang sangat penting.
Kemudian, sama seperti speaker lainnya, Bu Sinta juga
memberika saran untuk kita hati-hati mengenai data privasi ini. Selama
regulasinya masih belum cukup kuat, kita yang harus hati-hati ketika ada
aplikasi yang meminta data diri kita, di saring lagi sebelum memberikannya.
***
Santi Indra Astuti
Dosen Ilmu Komunikasi,
Universitas Islam Bandung
Selanjutnya adalah Bu Santi Dwi Astuti yang akan memberikan
materi mengenai privasi ini dari perspektif ilmu komunikasi
Menurut beliau, privasi ini sebenarnya terkait dengan
manajemen buka tutup akses data.
Jadi dari ilmu komunikasi, yang terpenting adalah bagaimana
kita bisa mengelola data yang kita miliki sehingga buka tutup akses datanya itu
betul-betul bisa kita control. Walaupun pada prakteknya ini adalah hal yang
tidak mudah. Penyebabnya adalah ketidaktahuan kita. Dan ini merupakan masalah
komunikasi dimana-mana. Medianya ada, teknologinya ada, penggunanya banyak,
tapi kita telat untuk tau bagaimana cara mengelola dan menggunakan data dengan
sebaik-baiknya.
Nah bagi orang komunikasi ini disebut sebagai masalah
literasi, yaitu masalah “tidak melek”
Menyangkut permasalahan privasi, ternyata tidak cukup hanya
bergerak dibidang literasi saya, isu selanjutnya adalah mengenai perlindungan
data.
Nah maka selanjutnya ada yang dinamakan literasi privasi
Literasi privasi ini memiliki 2 dimensi, yaitu :
- Knowledge, dalam artian kita harus tau privasi itu apa, bagaimana dan seperti apa ruang lingkupnya.
- Procedure, yaitu kita harus mengerti mengenai bagaimana cara mengaplikasikan pengetahuan tersebut di dalam hal perlindungan data-data kita.
Tidak dapat dipungkiri lagi, keseharian kita sudah disetel
oleh media. Bahkan saat saat tidur
sekalipun kita ditemani media. Bangun tidur kita ditemani media seperti baca
status atau update status dan sebagainya.
Kemudian mengenai isu pelanggaran privasi ini sebenarnya
sudah ada sejak lama. Bahkan sebelum maraknya smartphone. Misal seperti terkait dengan praktek marketing yang
menawarkan suatu produk atau jasanya yang tidab tiba menelpon kita untuk
menawarkan produk mereka. Padahal kita tidak pernah tau dari mana mereka
mendapatkan nomor kita.
Sekarang isu ini lebih intensif dan massive karena saat ini
control terhadap data tidak hanya di pegang oleh industri saja. Jadi isu
mengenai privasi ini, negarapun sudah mempunyai kontrol terhadap data pribadi
kita, negara bisa tau apa kegiatan keseharian kita. Baik industri maupun negara, keduanya pun kini sudah
berkolaborasi untuk melakukan intervensi terhadap data privasi kita.
Kemudian mengenai literasi privasi, berikut adalah
unsur-unsur atau dimensi literasi privasi, yaitu :
- Pengetahuan mengenai praktik organisasi, institusi, dan penyedia layanan internet online
- Pengetahuan mengenai aspek teknis privasi online dan privasi data
- Pengetahuan mengenai hukum dan aspek legal perlindungan data online
- Pengetahuan mengenai kebijakan perlindungan data online di Indonesia, supaya kita tau posisi kita dimata hukum itu seperti apa
- Pengetahuan mengenai strategi privasi data dan privasi online
Hal diatas bisa dijadikan panduan seberapa tau kita mengenai
literasi privasi. Kemudian setelah mempunyai pengetahuan mengenai literasi
privasi, sekarang kita harus melakukan apa yang dinamakan aksi.
Aksi ini terkait dengan masalah atau pelanggaran apa yang
terkait privasi. Dan berikut adalah tantangan kita dalah hal melakukan aksi,
yaitu :
1. Paradoks privasi
Disatu sisi kita mempunyai kepedulian terhadap
isu privasi ini, tapi disisi lain kita masih banyak kehilangan data begitu saja
padahal data tersebut seharusnya kita lindungi.
Masing-masing orang memiliki cara dan gaya
yang khas ketika berhubungan dangan privasi. Misal untuk kalangan ibu-ibu biasanya
privasinya udah loss banget apalagi ketika masuk ke yang namanya media sosial.
Contohnya mereka mengikuti kuis-kuis seperti “kamu mirip artis siapa, wajah
kamu 10 tahun lagi akan menjadi seperti apa dan lain-lain” .
Sebenarnya
aplikasi atau fitur seperti itu tuh mengambil data kita. Mungkin ibu-ibu ini
menganggapnya lucu-lucuan. Tapi hal tersebut justru berbahaya ketika data
pribadi kita disalahgunakan.
Kemudian bagi anak muda sekarang, mereka
lahir di era dimana privasi itu seperti bukan sesuatu hal penting yang harus
dilindungi, mereka menganggap hal-hal yang dibagikan di media sosial itu
seperti hal yang lumrah, yang memang semua orang melakukannya.
Nah, terkait dua contoh kasus diatas, kita
butuh perjuangan untuk menyadarkan mereka terkait bahayanya hal seperti itu.
2. Knowledge Gap
Knowledge gap atau kesenjangan pengetahuan.
Contohnya seperti pembahasan sebelumnya di #JAGAPRIVASIMU Part 1 mengenai
tingkat keamanan password ternyata masih ada yang belum sadar mengenai
pentingnya untuk membuat password yang kuat dan bagaimana efeknya kalo password
yang kita gunakan tidak kuat.
3. Paradoks kompetensi
Yaitu kemampuan melakukan komunikasi,
edukasi dan penyampaian informasi secara efektif, aman dan bertanggung jawab
4. Sikap dan perspektif strategi bersama untuk
mengatasi permasalah privasi. Baik level regulasi, level bersama dan di level
individu.



0 Comments